Luhut Minta Lahan Sawit Ilegal di Hutan di Ampuni, Partai Buruh: Diskriminasi Kebijakan!

- Sabtu, 08 Juli 2023 | 11:00 WIB
Luhut Minta Lahan Sawit Ilegal di Hutan di Ampuni, Partai Buruh: Diskriminasi Kebijakan!

Fakta itu, menurut dia, sejalan dengan pernyataan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang menunjukan luas lahan perkebunan sawit yang berada di kawasan hutan sudah mencapai 3,3 juta hektare. Sementara 2,6 juta hektare diantaranya diduga tanpa menggunakan proses permohonan kepada pemerintah.  


"Nahasnya penindakan terhadap keterlanjuran tanaman sawit di dalam kawasan hutan ini, terutama yang dilakukan oleh korporasi bukan ditertibkan melainkan diperlunak dengan hanya dikenai sanksi adminsitratif," lanjut Angga. 


Untuk itu, kata Angga, Partai Buruh secara tegas menolak keras rencana pemutihan lahan sawit tersebut dan menuntut tanah 3,3 juta hektare tersebut dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada petani, masyarakat adat, dan masyarakat desa sekitar hutan.  


"Tuntutan ini sesungguhnya akan membantu capaian target 9 juta hektare Reforma Agraria pemerintah, terutama yang berasal dari pelepasan kawasan hutan yang saat ini bisa dikatakan jalan ditempat," kata Angga. 


Rencana pemutihan sawit ilegal


Sebelumnya, hasil audit industri kelapa sawit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukan adanya 3,3 juta hektare lahan sawit yang berada dalam kawasan hutan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan lahan tersebut akan dilegalkan atau diputihkan sesuai dengan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.  


"Ya (diputihkan). Mau kita apa kan lagi? Masa mau kita mau copot (tanamannya). Ya pakai logika saja, kita putihkan terpaksa," ujar Luhut usai konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat pada Jumat, 23 Juni 2023.  


Dia menjelaskan masalah ini harus diselesaikan sesuai mekanisme Pasal 110A dan 110B Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Dalam beleid tersebut, perusahaan yang kegiatan usahanya sudah terbangun di wilayah hutan produksi, bisa mengajukan pelepasan atau pemutihan.  


Artinya, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan, korporasi bisa tetap beroperasi setelah membayar denda administratif. Alhasil, perusahaan yang memiliki lahan sawit di kawasan hutan tersebut menjadi legal asalkan menyetor pajak sesuai yang diatur dalam UU Cipta Kerja.


Sumber: tempo

Halaman:

Komentar