Dari penyelidkan yang dilakukan PPATK, ditemukan juga adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga yang dilakukan oleh si kembar, yang diduga merupakan dana hasil penipuan yan dilakukan dua tersangka tersebut.
"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," tuturnya.
Dalam kasus ini juga Natsir mengatakan pihak PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk membongkar kasus tersebut.
"Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," lanjutnya.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan tersangka kasus penipuan, Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya.
"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence Gading Serpong oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Team sus penangkapan langsung di bawah koordinasi wadir krimum PMJ, AKBP Imam," tukas Hengki.
Sumber: disway
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!