GELORA.ME -Setelah memeriksa Panji Gumilang sebagai terlapor, penyidik Bareskrim Polri langsung menggelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Berdasar hasil gelar perkara, polisi telah meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Peningkatan status kasus itu lantaran penyidik Polri telah menemukan unsur pidana terkait kasus penistaan agama yang kini menjerat Panji Gumilang.
Soal peningkatan penyidikan perkara itu disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin malam.
"Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," kata Djuhandhani seperti dikutip dari Suara.com, Selasa.
Djuhandhani menyebut penyidik mencecar 26 pertanyaan saat memeriksa Panji Gumilang. Puluhan pertanyaan itu terkait Panji yang diduga mengandung unsur penistaan agama.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa yang ada di video memang benar yang dilakukan yang bersangkutan," kata dia.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi