"Al-Zaytun itu ada aspek hukum pidana, tentu akan ditangani oleh Polri dan tidak akan diambangkan, tidak boleh ada satu perkara yang diambangkan. Kalau iya, iya; kalau tidak, tidak. Jangan ada laporan ditampung, lalu ada hambatan sana sini, lalu nggak jelas," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud mengatakan, pemerintah akan mengevaluasi keberadaan Pondok Pesantren Al-Zaytun karena dugaan menyebarkan ajaran Islam yang dinilai menyimpang.
"Pondok pesantrennya kami akan evaluasi secara administratif, tindakan administratif itu apa? Melihat penyelenggaraannya, melihat kurikulumnya, melihat konten pengajarannya; sehingga hak untuk belajar bagi para santri dan murid-muridnya terus berjalan," katanya.
Mahfud sendiri telah menyampaikan tiga tindakan yang akan dilakukan dalam penanganan masalah Pondok Pesantren Al-Zaytun, yakni pidana, administrasi, serta ketertiban sosial dan keamanan.
Ponpes Al-Zaytun sendiri memicu kontroversi karena kegiatannya dinilai tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Pemimpin ponpes itu juga diduga melakukan tindak pidana.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Ombudsman Peringatkan Pemda: Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Jangan Dipaksakan, Ini Risikonya!
Cristian Chivu Ogah Terpancing Sindiran Conte: Inter Kalah, Napoli Bangkit!
Pemerintah Rekrut Hacker Indonesia, Skor Keamanan Coretax Melonjak dari 30 ke 95+
Rute & Jadwal Kapal PELNI ke Banda Neira 2025: 4 Pilihan Kapal, Tiket, dan Tips Wisata