FPI Geruduk Kemenag dan Kemenko Polhukam, Tuntut Ponpes Al-Zaytun Ditutup dan Tangkap Panji Gumilang

- Senin, 26 Juni 2023 | 15:30 WIB
FPI Geruduk Kemenag dan Kemenko Polhukam, Tuntut Ponpes Al-Zaytun Ditutup dan Tangkap Panji Gumilang

“Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, serta tertib sosial dan keamanan,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Sabtu (25/6/2023).


Meski tidak menjelaskan secara terperinci soal apa saja dugaan tindak pidananya. Namun, penanganan tindak pidana di Al-Zaytun akan diserahkan kepada pihak kepolisian.


“Pihak Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang akan menjadi dasar untuk tindak pidananya tadi,” ujarnya.


Kemudian tindak administrasi tetap akan diberikan kepada Pendiri Ponpes Al Zaytun selaku yang mempunyai lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.


Sedangkan tindakan ketiga yang akan diambil adalah menjaga ketertiban dan keamanan selama berlangsungnya penanganan terhadap perkara Al-Zaytun.


Dalam hal ini, Mahfud MD juga mengatakan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Dilaporkan ke Bareskrim


Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto di Jakarta, Minggu (25/6/2023), dengan tegas menyatakan bakal menindaklanjuti laporan polisi terkait penistaan agama oleh Pondok Pesantren Al-Zaytun.


“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” kata Agus.


Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).


Menurut jenderal bintang tiga itu, laporan tersebut juga akan ditindaklanjuti oleh penyidik Bareskrim Polri.


Laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.


Sumber: suara

Halaman:

Komentar