Fajar yang juga Kepala Satpol PP Kota Semarang itu mengatakan beberapa waktu lalu telah melakukan penyegelan di kios dan lapak yang ditinggalkan pedagang agar yang bersangkutan segera konfirmasi.
Namun, kata dia, sampai saat ini tidak ada konfirmasi dari pedagang yang menempati kios dan lapak itu kepada Disdag sehingga Surat Izin Tempat Pemakaian Dasar (SITPD) dari pedagang akhirnya dicabut.
Sebagai gantinya, Disdag menawarkan kepada masyarakat yang ingin menempati kios dan lapak tersebut untuk berjualan sehingga kegiatan perekonomian kembali berjalan dan PAD kembali masuk kepada pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa masyarakat bisa mengajukan permohonan kepada Disdag untuk menempati kios maupun los yang kosong tersebut, dengan menyertakan beberapa persyaratan, termasuk jenis komoditas yang diperjualbelikan.
"Jenis jualan juga perlu dicantumkan karena berkaitan dengan zonasi. Silakan mengajukan permohonan ke Disdag disertai foto (ukuran, red.) 4x6, KTP, dan KK. Jenis jualan juga. Apapun, kami kan harus zonasi," ujarnya.
Sumber: inews
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo