Namun kedepannya dengan dugaan dan unsur-unsur yang sudah jelas ini, Polri tinggal melakukan klarifikasi dengan melakukan pemanggilan atau pemeriksaan yang bersangkutan.
Tindakan kedua yakni pemberian sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam (YPI) yang memiliki pesantren dan lembaga pendidikan berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi.
Nah ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi terhadap yayasan pendidikan islam (YPI) yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola Kementerian Agama,” sebutnya.
Namun pemberian sanksi atau hukuman administrasi tersebut tetap harus mempertimbangkan hak yang dimiliki oleh para santri yang sedang mengemban pendidikan di Al-Zaytun.
Selain itu, Manhfud MD menambahkan bahwa hukuman administrasi tersebut harus disiapkan dengan penataan agar hak konstitusional santri mengenyam pendidikan terus berjalan.
Adapun tindakan ketiga yang menjadi laporan dari tim investigasi adalah mengenai keamaan dan ketertiban sosial di Indramayu, Jawa Barat terkait polemik-polemik yang muncul belakangan ini di Ponpes Al-Zaytun.
“Kemudian tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi bagi Kang Emil sebagai Gubernur Jawa Barat, bersama dengan Kapolda, Kesbang, TNI dan sebagainyalah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan,” tutup Mahfud MD.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Kepala BNPB Minta Maaf ke Bupati Tapsel: Analisis Lengkap & Respons Banjir Bandang Sumatera
Masyarakat Adat Desak Prabowo Copot Bahlil dan Raja Juli Atas Tambang Ilegal Picu Bencana Sumatera
Gus Ulil Dibombardir Telepon & WA Usai Debat Panas dengan Greenpeace, Apa Isu Wahabisme Lingkungan?
Impor Beras 2025: 364.300 Ton untuk Kebutuhan Khusus & Industri, Kementan Pastikan Tak Ganggu Harga Petani