Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menilai draft revisi UU TNI antireformasi dan antidemokrasi. Indikasinya revisi tersebut akan memiliterisasi ranah sipil, penempatan perwira aktif pada jabatan sipil (Dwifungsi), offside kewenangan.
"Nah di Indonesia malah tentara mau dikasih kewenangan; keamanan dalam negeri, impunitas terhadap kejahatan anggota militer termasuk terhadap pelanggaran HAM, pembangunan postur kekuatan militer lepas dari kontrol presiden dan menjadi kekuatan politik sendiri. Revisi UU TNI harus ditolak, karena akan menjauhkan TNI dari marwahnya sebagai alat pertahanan negara,” papar Julius.
Direktur LBH Bandung Lasma Nathalia, mengatakan pengaturan terkait TNI harus tunduk pada prinsip negara hukum yaitu konstitusi, sistem check and balances (demorkasi), dan pemenuhan HAM. Draft revisi UU TNI yang beredar belakangan ini bertentangan dengan UUD 1945, misalnya terkait kewenangan pengerahan pasukan oleh presiden. Hal ini inkonstitusional.
"Di lapangan banyak ditemukan berbagai fakta keterlibatan TNI atas nama mengamankan proyek-proyek startegis nasional yang akhirnya berhadapan rakyat,” papar dia.
Sumber: republika
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Habib Jafar Doakan Onadio Leonardo Lepas dari Narkoba: Tak Ada Toleransi untuk Narkoba
Purbaya Tegaskan Kredibilitas Data Kemenkeu dan Minta Pemda Fokus Penyerapan Anggaran
Bupati Pati Gagal Dimakzulkan: DPRD Tolak Usulan dengan 36 Suara, Ini Rekomendasi Selanjutnya
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut