Ketua PBHI Nasional, Julius Ibrani, menilai draft revisi UU TNI antireformasi dan antidemokrasi. Indikasinya revisi tersebut akan memiliterisasi ranah sipil, penempatan perwira aktif pada jabatan sipil (Dwifungsi), offside kewenangan.
"Nah di Indonesia malah tentara mau dikasih kewenangan; keamanan dalam negeri, impunitas terhadap kejahatan anggota militer termasuk terhadap pelanggaran HAM, pembangunan postur kekuatan militer lepas dari kontrol presiden dan menjadi kekuatan politik sendiri. Revisi UU TNI harus ditolak, karena akan menjauhkan TNI dari marwahnya sebagai alat pertahanan negara,” papar Julius.
Direktur LBH Bandung Lasma Nathalia, mengatakan pengaturan terkait TNI harus tunduk pada prinsip negara hukum yaitu konstitusi, sistem check and balances (demorkasi), dan pemenuhan HAM. Draft revisi UU TNI yang beredar belakangan ini bertentangan dengan UUD 1945, misalnya terkait kewenangan pengerahan pasukan oleh presiden. Hal ini inkonstitusional.
"Di lapangan banyak ditemukan berbagai fakta keterlibatan TNI atas nama mengamankan proyek-proyek startegis nasional yang akhirnya berhadapan rakyat,” papar dia.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap
Bupati Situbondo Turun Tangan Bantu Kakek Masir: Kronologi & Tuntutan 2 Tahun Penjara Kasus Burung Cendet