GELORA.ME - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menyelesaikan laporan hasil pemeriksaan atas kegiatan persiapan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) periode 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), dan instansi terkait lainnya di DKI Jakarta dan Kalimantan Timur.
BPK menemukan tiga permasalahan dalam kegiatan pemberian dukungan anggaran Tim Transisi pada Kemensetneg dan kegiatan persiapan pemindahan IKN pada 2022.
Pertama, yaitu penyiapan dan perencanaan atas kelengkapan regulasi belum dilaksanakan secara memadai dan peraturan turunan UU No 3/2022 belum lengkap.
“Akibatnya, kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN belum dapat dilaksanakan dengan optimal,” tulis BPK dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2022, Selasa (20/6/2023).
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Apple Proyeksikan Penjualan iPhone Tumbuh Dua Digit di Kuartal Liburan, Saham Melonjak
Golden Dome AS Tak Berkutik: Pakar Beberkan Alasan Rudal Nuklir Burevestnik Rusia Tak Terkalahkan
Demo Toba PKL Tuntut Klarifikasi Pendeta Victor Tinambunan, Bupati Turun Tangan
3 Tersangka Penipuan Trading Kripto Rugikan Korban Rp 3 Miliar, Ini Modusnya