Iqbal menilai, dalih Luhut bahwa tenaga Indonesia masih membangun miring tidak relevan. Keberadaan tenaga asing cukup menjadi konsultan.
“Itu dilarang kalau buruh kasar. Jangan menteri melanggar sendiri Undang-undang yang notabene dibuat oleh Presiden bersama DPR. Itu namanya menteri melawan presiden," kata Iqbal.
Sebagai Ketua Percepatan IKN, Luhut melapor ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) pengawas pembangunan IKN dari warga negara asing atau bule.
"Saya melapor Bapak Presiden, pengawas itu kita terpaksa, dengan segala hormat, kita pakai bule-bule untuk menjadi kualitas. Jadi, jangan nanti, presiden itu, (pekerjaan) jadi, tapi kualitasnya tidak bagus," kata Luhut dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran DPR RI di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/6).
Sumber: rmol
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut