Sementara untuk utang BUMN, Suminto mengatakan perusahaan-perusahaan pelat merah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Utang BUMN merupakan pengadaan secara koperasi dan jenisnya bukan utang pemerintah.
Meski begitu, Suminto mengatakan tetap mencermati utang yang dimiliki BUMN. Suminto menyebut BUMN memiliki utang dengan penjaminan pemerintah, namun dengan nominal kecil.
“Misalnya ketika ada penjaminan terhadap pinjaman BUMN tertentu untuk size tertentu. Pinjaman BUMN yang mendapatkan penjaminan pemerintah nominalnya sangat kecil,” ucap Suminto.
Suminto, mengungkapkan pemerintah akan mengambil pinjaman luar negeri senilai USD 2 miliar atau sekitar Rp 30,22 triliun pada 2024. Penarikan utang tunai ini rencananya diperoleh dari Bank Dunia USD 701 juta, Asian Development Bank (ADS) USD 1.035 miliar, Japan International Cooperation Agency (JICA) JPY 300 juta, dan Canada CAD 100 juta.
"Di 2024 kami akan melakukan pengadaan pinjaman tunai Rp 30,22 triliun atau USD 2 miliar atau menggunakan kurs sekitar Rp 29 triliun. Di situ dari ADB USD 1,035 Juta dari Bank Dunia USD 701 juta, Jica JPY 30.000 juta dan Canada CAD 100 juta," kata Suminto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (13/6).
Sumber: kumparan.
Artikel Terkait
Pidato Perdana Prabowo di KTT ASEAN 2025: Serukan Persatuan dan Sampaikan Duka untuk Thailand
Mengenang Johnson Panjaitan: Kisah Pengacara yang Ditakuti Jaksa & Pembela Rakyat Kecil
Kapolres Pimpin Langsung Patroli KRYD, 75 Personel Amankan Titik Vital Tanjung Priok
5 Ciri Pelaku Bullying pada Anak: Kenali Sebelum Terlambat!