Sementara untuk utang BUMN, Suminto mengatakan perusahaan-perusahaan pelat merah merupakan kekayaan negara yang dipisahkan. Utang BUMN merupakan pengadaan secara koperasi dan jenisnya bukan utang pemerintah.
Meski begitu, Suminto mengatakan tetap mencermati utang yang dimiliki BUMN. Suminto menyebut BUMN memiliki utang dengan penjaminan pemerintah, namun dengan nominal kecil.
“Misalnya ketika ada penjaminan terhadap pinjaman BUMN tertentu untuk size tertentu. Pinjaman BUMN yang mendapatkan penjaminan pemerintah nominalnya sangat kecil,” ucap Suminto.
Suminto, mengungkapkan pemerintah akan mengambil pinjaman luar negeri senilai USD 2 miliar atau sekitar Rp 30,22 triliun pada 2024. Penarikan utang tunai ini rencananya diperoleh dari Bank Dunia USD 701 juta, Asian Development Bank (ADS) USD 1.035 miliar, Japan International Cooperation Agency (JICA) JPY 300 juta, dan Canada CAD 100 juta.
"Di 2024 kami akan melakukan pengadaan pinjaman tunai Rp 30,22 triliun atau USD 2 miliar atau menggunakan kurs sekitar Rp 29 triliun. Di situ dari ADB USD 1,035 Juta dari Bank Dunia USD 701 juta, Jica JPY 30.000 juta dan Canada CAD 100 juta," kata Suminto saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (13/6).
Sumber: kumparan.
Artikel Terkait
Foto Rahasia Epstein Dibuka: Trump, Clinton, Bill Gates Terseret Skandal
Forum Kiai NU Jawa Desak MLB PBNU, Usul Rhoma Irama Masuk Kepengurusan
Kim Jong-un Eksekusi 30 Pejabat: Hukuman Mati Gagal Tangani Banjir Korea Utara
Kritik SETARA Institute: Perpol Kapolri No. 10/2025 Dinilai Abaikan Putusan MK dan Hambat Reformasi Polri