GELORA.ME -Nasib apes tengah dialami seorang anggota Bareskrim Polri berinisial Iptu MIP. Ia harus menjalani penahanan selama 21 hari, ia juga terancam dipecat karena akan disidang etik usai terbukti selingkuh hingga melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penahanan dilakukan di tempat khusus (patsus) terhitung sejak 13 Juni hingga 4 Juli 2023.
"Pemeriksaan telah dilakukan terhadap IPTU MIP, AHS, dan R merupakan ibu dari AHS, dilanjutkan dengan gelar perkara oleh Divpropam Polri," kata Ramadhan kepada wartawan, Rabu (14/6/2023).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, telah ditemukan bukti-bukti yang cukup terkait adanya dugaan perselingkuhan, KDRT, dan penelantaran anak yang dilakukan Iptu MIP.
Artikel Terkait
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024
Bigmo Bongkar Modus Resbob Hampir Korupsi Donasi Banjir Rp185 Juta di Podcast Deddy Corbuzier
Viral Patung Liberty Roboh di Brasil: Fakta, Penyebab, dan Kronologi Lengkap