1. Bayarkan gaji 100 persen upah (Take Home Pay) tanpa dicicil. Fakta sampai hari ini gaji hanya dibayar 50 persen dari gaji pokok.
2. Bayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2020 dan 2023 sebesar 100 persen upah (Take Home Pay). Fakta sampai hari ini THR tahun 2020 hanya dibayar 2 juta rupiah dan THR 2023 hanya dibayar 25 persen dari Gaji Pokok.
3. Bayarkan kekurangan gaji 175 pekerja yang upahnya masih di bawah Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta.
4. Bayarkan segera Uang Pesangon/ Uang Pisah kepada pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun dan mengundurkan diri. Fakta sampai saat ini PT Rumah Sakit Haji Jakarta belum membayarkan hak-hak pekerja yang telah meninggal dunia, pensiun maupun mengundurkan diri.
5. Bayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja Rumah Sakit Haji Jakarta yang tertunggak sejak bulan Juni 2020.
6. Mendesak Menteri Agama selaku pemilik 93 persen PT Rumah Sakit Haji Jakarta dan Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta selaku Pengelola Rumah Sakit Haji Jakarta, untuk bertanggung jawab atas hutang Rumah Sakit Haji Jakarta terhadap seluruh pekerja dan pensiunan Rumah Sakit Haji Jakarta dimaksud pada butir 1 sampai 5 di atas.
7. Mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera menyelesaikan kemelut permasalahan yang terjadi di Rumah Sakit Haji Jakarta, karena keberadaan Rumah Sakit Haji Jakarta sangat penting dalam mendukung pelaksanaan ibadah haji setiap tahunnya, serta merupakan Monumen Syuhada Mina yang harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya.
Sumber: sinpo
Artikel Terkait
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
Polisi Ungkap Modus Penipuan Kripto Rp 3 Miliar: Profesor Palsu Ramal Runtuhnya Pasar Saham