"Satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan merupakan satuan biaya yang digunakan untuk kebutuhan biaya pengadaan makanan dan kudapan termasuk minuman," sebut PMK tersebut.
Selain uang makan, dalam PMK ini, Sri Mulyani juga mengatur satuan biaya untuk perjalanan dinas para PNS baik di dalam negeri maupun ke luar negeri. Kemudian ada juga uang lembur hingga besaran gaji pegawai non PNS di berbagai kementerian/lembaga untuk 2024 mendatang.
Sumber: suara
Artikel Terkait
Mahasiswa Unud Tewas Diduga Bunuh Diri, Kronologi Lompat dari Lantai 4 Usai Alami Bullying
Briptu Rizka Tak Sendirian! Ternyata Ayah, Ibu, dan Adik Turut Bantu Habisi Sang Suami Sesama Polisi
Mantan PNS Filipina Penyingkap Korupsi Tewas Ditembak, Pemicu Gelombang Demonstrasi
China Setuju Lanjutkan Whoosh ke Surabaya, Asal 1 Syarat Ini Ditepati