Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut RI untuk Perluasan Lahan di Singapura: Dua Pulau 'Hilang' Dikeruk

- Jumat, 02 Juni 2023 | 13:05 WIB
Catatan Hitam Ekspor Pasir Laut RI untuk Perluasan Lahan di Singapura: Dua Pulau 'Hilang' Dikeruk

GELORA.ME - Langkah diberlakukannya kembali ekspor pasir laut oleh Presiden Joko Widodo disambut dengan berbagai penolakan dari sederet aktivis lingkungan bahkan hingga sosok eks Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti.


Diketahui, Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang mengizinkan lagi dikeruknya pasir laut untuk diekspor ke luar negeri.


Tak heran jika sederet pihak melayangkan penolakan dan kritik terhadap ekspor pasir laut. Sebab, bisnis tersebut memiliki catatan kelam yang menunjukkan adanya 'korban' berupa dua pulau milik Indonesia yang akhirnya direlakan untuk ekspor pasir laut.


Ekspor pasir laut: Dilarang di era Megawati, berlaku kembali di era Jokowi


Pelarangan ekspor pasir laut dicanangkan di era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Kepmenperin Nomor 117 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Laut.


Kala itu, pelarangan pasir laut diawasi oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno.


Tujuan utama pelarangan pada era itu yakni untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa hilangnya pulau-pulau kecil akibat pengerukan pasir laut.


Meski demikian, sifat pelarangan saat itu bersifat sementara sampai ditinjau kembali setelah tersusunnya program pencegahan kerusakan terhadap pesisir dan pulau kecil.


Halaman:

Komentar