GELORA.ME - Penyidik Bareskrim Polri akan mendalami dugaan kebocoran informasi soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi sistem pemilihan umum legislatif.
Kepala Divisi Humas (Kadivhumas) Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho, dalam keterangannya menyebut pendalaman itu dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan MK tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Sandi sebagaimana dilansir Antara, Jumat (2/6/2023).
Pendalaman itu berdasarkan laporan polisi yang dilaporkan oleh pelapor berinisial AWW pada Rabu (31/5). Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.
"Yang dilaporkan adalah pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," kata Sandi.
Pemilik akun tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian, berita bohong, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyertakan dua orang sebagai saksi, yakni inisial WS dan AF, serta barang bukti berupa satu bundle berkas berisi tangkapan layar akun Instagram @dennyindrayana99 dan satu buah flashdisk berwarna putih.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi