Parid mengaku khawatir, pembukaan kembali penambangan dan ekspor pasir laut, punya motif ekonomi. Salah satunya untuk mewaujudkan IKN Nusantara. Kalau benar terjadi, pemerintah sama halnya menyelesaikan masalah dengan masalah. “Kalau yang di perbatasan, ada 83 pulau-pulau terluar atau terdepan yang terancam tenggelam,“ kata Parid.
Mengingatkan saja, selain meneken PP 26/2023 pada 15 Mei 2023 itu, Jokowi juga mencabut Keppres No 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahaan Pasir Laut yang dikeluarkan Presiden Megawati. Kala itu, Megawati miris dengan banyaknya pulau kecil yang tenggelam, akibat penambangan pasir laut yang serampangan.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono buru-buru membantah PP 26/2023 bertujuan untuk menjual negara. “Bukan menjual negara. Ini tidak menjual negara,” kata Menteri Trenggono yang dikenal pengusaha BTS itu.
Dia menjelaskan, PP 26/2023 memang membuka izin untuk penambangan pasir laut, namun yang dihasilkan dari proses sedimentasi. Selanjutnya, pasir laut itu diprioritaskan untuk reklamasi, pembangunan IKN dan sejumlah infrastruktur di tanah air. “Setiap tahun, volume pasir laut dari sedimentasi di Indonesia mencapai 20 miliar kubik. Bisa dimanfaatkan untuk reklamasi di dalam negeri,” ungkapnya.
Sumber: inilah
Artikel Terkait
Ray Rangkuti Kritik Keras Tito Karnavian Soal Bantuan Malaysia: Analisis Lengkap
61 Tentara Israel Bunuh Diri Sejak Perang Gaza, Angka Mencengangkan Terungkap
Mahasiswi UMM Faradila Tewas Dibunuh Oknum Polisi Suaminya: Kronologi & Motif Harta
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan