GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 oleh Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang sebagai saksi, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Dalam laman resmi Bea dan Cukai Kemenkeu yang diakses, Direktur Penindakan dan Penyidilan ialah Bahaduri Wijayanta.
"BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Artikel Terkait
Kronologi Lengkap & Motif Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Ayah Tiri, Alex Iskandar
Download Snack Video Tanpa Watermark 2024: Mudah, Cepat & Gratis
Gus Yahya Tantang Rais Aam Selesaikan Pemecatan di Muktamar PBNU 2026: Ini Jadwal dan Klaimnya
Gus Yahya Bantah Pemecatannya dari Ketum PBNU: Ini Alasan Suratnya Tidak Sah