GELORA.ME - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mendalami dugaan korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010-2022 oleh Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Pejabat Bea dan Cukai Kemenkeu kembali diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus memeriksa tiga orang sebagai saksi, salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai.
Dalam laman resmi Bea dan Cukai Kemenkeu yang diakses, Direktur Penindakan dan Penyidilan ialah Bahaduri Wijayanta.
"BWBM selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (31/5/2023).
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut