Penulis: Ali Syarief
fusilatnews
Bila nanti disyahkan menjadi proporsional tertutup, sementara Pilpres berjalan sebagaimana mestinya, bgmn jika presiden terpilih dr partai A, sementara di DPR suara di kuasai oleh partai B?
Jika pemilu kembali ke system proporsional tertutup, artinya tidak perlu ada Pilpres. Hati hati Mas Hasto, makanya harus difahami apa itu system proporsional terbuka dan tertutup, karena itu tesurat dalam konstitusi. Parah, jika MK menyetujui system proposal pemilu proporsional tertutup, ini twit saya 28/05/23.
Saya tulis pikiran tersebut, karena membaca Prof Denny Indrayana, menduga bahwa “MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup”. Ini artinya pemilih akan kembali mecoblos tanda gambar partai saja.
Artikel Terkait
Dahnil Anzar Diminta DPR Cabut Pernyataan Soal Kebocoran Dana Haji Rp 5 Triliun, KPK Turun Tangan
Mengerikan! Intelijen China Keruk 3 Kg Emas Indonesia Setiap Hari Lewat Tambang Ilegal, Ini Modus Barunya
Rumah Pensiun Jokowi di Karanganyar 95% Rampung, Ternyata Ini Fungsi Sebenarnya!
Persib Bandung Taklukkan Persis Solo 2-0 dengan 10 Pemain! Ini Kunci Kemenangan Heroik di GBLA