Penulis: Ali Syarief
fusilatnews
Bila nanti disyahkan menjadi proporsional tertutup, sementara Pilpres berjalan sebagaimana mestinya, bgmn jika presiden terpilih dr partai A, sementara di DPR suara di kuasai oleh partai B?
Jika pemilu kembali ke system proporsional tertutup, artinya tidak perlu ada Pilpres. Hati hati Mas Hasto, makanya harus difahami apa itu system proporsional terbuka dan tertutup, karena itu tesurat dalam konstitusi. Parah, jika MK menyetujui system proposal pemilu proporsional tertutup, ini twit saya 28/05/23.
Saya tulis pikiran tersebut, karena membaca Prof Denny Indrayana, menduga bahwa “MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup”. Ini artinya pemilih akan kembali mecoblos tanda gambar partai saja.
Artikel Terkait
PIP Aspirasi Dikritik: Benarkah Program Indonesia Pintar Jadi Alat Politik?
Ferdy Sambo Pimpin Doa di Lapas Cibinong: Khotbah Viral Soal Kebebasan Spiritual
DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Nias, Ancaman Pemisahan Mengintai
Viral! Rumor Kemiripan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dengan Bobby Nasution & Clara Wirianda