Penulis: Ali Syarief
fusilatnews
Bila nanti disyahkan menjadi proporsional tertutup, sementara Pilpres berjalan sebagaimana mestinya, bgmn jika presiden terpilih dr partai A, sementara di DPR suara di kuasai oleh partai B?
Jika pemilu kembali ke system proporsional tertutup, artinya tidak perlu ada Pilpres. Hati hati Mas Hasto, makanya harus difahami apa itu system proporsional terbuka dan tertutup, karena itu tesurat dalam konstitusi. Parah, jika MK menyetujui system proposal pemilu proporsional tertutup, ini twit saya 28/05/23.
Saya tulis pikiran tersebut, karena membaca Prof Denny Indrayana, menduga bahwa “MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup”. Ini artinya pemilih akan kembali mecoblos tanda gambar partai saja.
Artikel Terkait
Biaya Haji 2026 Diusulkan Rp88,4 Juta, Bisakah Turun? Ini Kata Pemerintah
Jokowi Tegaskan Keuntungan Sosial Whoosh Lebih Berharga daripada Utang: Ini Buktinya
Susunan Acara Upacara Sumpah Pemuda 2025: Puncak HSP Ke-97 di GBK, Ada Vierratale & Idgitaf
Viral Aksi Kapolsek Pasar Minggu Rampas Poster di Sidang Delpedro, Ini Klarifikasi Polisi Soal SOP