Proyek BTS Kominfo adalah proyek pembangunan menara BTS di daerah pelosok Indonesia. Proyek yang dikerjakan Badan Aksesibilitas dan Telekomunikasi Kominfo ini merupakan bagian dari upaya percepatan transformasi digital di Indonesia. Dalam pengerjaannya, Kejaksaan Agung menduga telah terjadi korupsi yang membuat proyek ini tidak berjalan seperti semestinya.
Awalnya, Kejaksaan Agung memperkirakan kerugian negara dalam proyek ini sebesar Rp 1 triliun. Namun, hitungan BPKP menyebut kerugian negara itu membengkak hingga lebih dari Rp 8 triliun. Tujuh orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif. Selain itu, 5 orang pihak swasta turut ditetapkan menjadi tersangka kasus ini. Selain korupsi, Kejaksaan Agung juga menerapkan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara kourpsi BTS 4G Kominfo.
Pilihan Editor: Kejaksaan Agung Sebut Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS Kominfo Tidak Kooperatif
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!