Setelah ditelisik, Burhan merupakan adik kandung dari politikus PDIP TB. Hasanuddin yang pernah menjabat Ketua Departemen Politik DPP PDI Perjuangan. Pada 2012, TB Hasanuddin dipercaya sebagai Ketua DPD PDIP Jawa Barat yang kemudian diusung PDIP maju dalam Pilgub Jawa Barat 2018 untuk periode 2018-2023.
Namun, Burhan mengklaim saat pelantikannya, ia mengemban jabatan Jaksa Agung sebagai profesional alias bukan dari jalur partai.
Seperti diketahui, sejumlah partai koalisi keberatan jika Jaksa Agung berasal dari partai. Periode sebelumnya, Jaksa Agung H.M. Prasetyo merupakan kader dari Nasdem. Kendati dalam sejumlah kesempatan, Prasetyo mengklaim sudah keluar dari partai bentukan Surya Paloh itu.
Adapun, ST Burhanuddin adalah mantan Jaksa Muda Bidang Perdata dana Tata Usaha Negara. Dia dipercaya Jaksa Agung Basrief Arief yang menjabat sejak 2010 hingga 2014. Sebelum menjadi Jamdatun, ST Burhanuddin mengemban tugas sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Proses Tersangka Johnny G Plate
Menkominfo Johnny Plate ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Pada Rabu, 17 Mei 2023, Plate mengenakan rompi tahanan saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta. Plate menjadi tersangka keenam yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi ini. Lima tersangka sebelumnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Komisaris PT Solitechmedia Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Mukti Ali.
Kejaksaan Agung menetapkan kelima orang tersebut karena diduga melakukan pemufakatan jahat dalam tender, termasuk menggelembungkan nilai harga barang. Dari proses penyidikan terhadap para tersangka awal inilah, penyidik menemukan indikasi keterlibatan Johnny dalam perkara ini.
Dalam dokumen pemeriksaan, Anang Achmad Latif sempat menceritakan soal permintaan Johnny kepadanya. Menurut dia, Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu meminta dana Rp 500 juta per bulan.
DANAR TRIVASYA FIKRI I SDA
Pilihan Editor: Kasus Johnny G. Plate Dianggap Sarat Muatan Politik, Pengamat Sarankan Kejaksaan Agung Transparan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sumber: tempo.co
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Utang Whoosh Rp116 Triliun vs 12 Juta Penumpang: Ini Kata Luhut
Pohon Tumbang di Darmawangsa Jaksel Tewaskan 1 Orang, Ini Kronologi Lengkapnya
Komet 3I/ATLAS Bukan Pesawat Alien, Ini 5 Fakta dan Penjelasan NASA
Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba, Viral di Medsos!