Tibiko berharap penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka baru ini dapat menjadi titik terang penyidik dalam mengungkapkan kasus ini.
"Termasuk dapat jadi pintu masuk bagi Kejaksaan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat," sambung Tibiko.
Pasalnya, kasus korupsi BTS 4G ini juga menyangkut kepentingan publik luas, khususnya yang berada di wilayah 3 T.
Baca juga: Jahatnya Suami Ini, Istrinya yang Bercadar Diminta Pamer Kemaluan, Video Dijual Rp100 Ribu di Medsos
"Sehingga, tidak hanya aspek kerugian keuangan negara yang diperhatikan, melainkan efek domino dari korupsi yang berdampak langsung pada masyarakat, karena itu dalam penuntutan nanti kejaksaan harus menuntut secara maksimal," harap Tibiko.
Selain itu, Kejaksaanjuga diharapkan transparan dan akuntabel dalam proses penanganan kasus ini kepada publik.
Sehingga masyarakat dapat mengetahui secara utuh bagaimana perkembangan perkara ini.
PDI Perjuangan Pastikan Tidak Ada Intervensi
PDI Perjuangan menilai saat ini tidak satupun yang mampu mengintervensi Kejaksaan Agung, termasuk Pemerintah.
Kejaksaan Agung mempertaruhkan reputasinya ketika menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi.
Hak tersebut diungkapkan oleh Ketua DPP PDI-P Said Abdullah. Pernyataan itu sekaligus membantah tudingan bahwa Pemerintah telah melakukan intervensi dalam kasus tersebut untuk kepentinggan tertentu.
"Tidak ada satu pun jaksa yang menangani kasus hukum bisa diintervensi berbagai pihak.
Rasa-rasanya siapa pun yang mencoba melakukan intervensi, sekelas Jaksa Agung sekarang (ST Burhanuddin) dan sekelas Jampidsus (Febrie Adriansyah) pasti akan diabaikan.
Baca juga: Jokowi Harus Bergerak Cepat Cari Figur Pengganti Johnny G Plate Sebagai Menkominfo
Jadi mari berhenti bicara dugaan intervensi," kata Said ditemui di Kota Manado, Kamis (18/5/2023).
Said berpendapat, Partai Nasdem pun selaku partai yang menaungi Johnny Plate beranggapan tak ada motif politik terkait penetapan tersangka itu.
Ia menyebut, Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh juga menilai, mereka yang berasumsi adanya motif politik, hanyalah luapan emosi belaka.
"Sama seperti yang disampaikan Ketua Umum Nasdem Bapak Surya Paloh, kalau ikuti emosi ada intervensi, tapi itu hanya emosi saja.
Jadi sebagai ketum pun tidak yakin ada intervensi politik maupun intervensi kekuasaan," tuturnya.
Menurut Said kasus Johnny G Plate, yang merupakan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, sebaiknya menjadi pelajaran bagi semua pihak, termasuk partai politik agar tidak mengaitkannya pada intervensi politik dari penguasa.
Baca juga: Perindo Mengaku Siap Gantikan Posisi Johnny G Plate di Menkominfo
Sebaliknya, Said mencontohkan bahwa PDI-P tidak pernah mengaitkan dugaan motif politik apabila ada kader yang terlibat kasus hukum.
"PDI-P kalau terjadi case, baik kader bupati ataupun anggota DPRD tidak pernah PDI-P berteriak ada intervensi. That’s it.
Justru yang diputuskan langsung dipecat. Itu tradisi kami," ujar Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR ini.
Diberitakan sebelumnya, Johnny ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan ketiga oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, pada Rabu (17/5/2023).
Sebelumnya, Johnny sudah menjalani 2 kali pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada pada 14 Februari 2023 dan 15 Maret 2023.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Johnny lantas dibawa keluar dari gedung bundar Kejagung dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda.
Penyidik Kejagung memutuskan menahan Johnny untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Berdasarkan pemeriksaan hari ini setelah kami evaluasi, kami simpulkan terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan (Johnny) diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1-5," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). "
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan juga selaku menteri.
Atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," sambung Kuntadi.
Menurut penghitungan, negara mengalami kerugian sebesar Rp 8 triliun dalam kasus itu.
"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung.
Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023).
Menurut Yusuf, penghitungan kerugian keuangan negara tersebut disimpulkan usai pihak BPKP melakukan sejumlah pemeriksaan.
Pemeriksaan yang dilakukanyakni audit terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta melakukan observasi fisik bersama sejumlah tim ahli.
"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari tiga hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.
Baca berita Wartakotalive.com lainnya di Google News
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Kebakaran Maut Terra Drone: Izin Laik Fungsi Era Jokowi-Ahok Dipertanyakan
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi