Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (23/5).
Agenda sidang hari ini adalah mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Partai Garuda dan Partai NasDem. Sidang dimulai pukul 11.13 WIB.
"Sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Ketua MK Anwar Usman.
Ahli dari Partai Garuda yakni Abdul Ramadhan. Sedangkan NasDem I Gusti Putu Arta.
Sebelum sidang dimulai, Wakil Ketua MK Saldi Isra memberikan sedikit penjelasan. Sidang hari ini adalah sidang terkahir sebelum MK memutus perkara ini.
Artikel Terkait
Iran Siapkan Ribuan Kuburan Massal untuk Tentara AS: Persiapan Perang Terbuka?
Santunan Rp15 Juta dari Mensos untuk Ahli Waris Korban Tewas Banjir Sumatra
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo