Pasalnya, Satpas SIM Daan Mogot di Jakarta Barat dalam waktu dekat ini akan merealisasikan penggolongan SIM C1 untuk motor berkapasitas 250-500 cc.
Hal ini seperti disamapikan oleh Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Trijulianto Djati Utomo.
"Sabar nanti akan ada Pilot Project (SIM C1) di Da'an Mogot. Untuk itu kami lagi nyiapin sistem uji dan SOP- nya," kata Djati saat dikonfirmasi GELORA.ME, Selasa (23/5/2023).
Namun Djati belum dapat memastikan kapan mulai pemberlakuan SIM C1 tersebut.
"Insya Allah tahun ini," imbuhnya.
Diketahui, penggolongan SIM tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi atau SIM.
Adapun SIM C adalah untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Baca Juga: Ingat Biaya Penerbitan SIM Baru 2023 Segini, Lebih dari Itu Laporkan
Sementara untuk SIM C1 berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai 500 cc atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C1 harus memiliki SIM C terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Selanjutnya ada SIM C2 yang berlaku untuk mengemudikan ranmor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc, atau ranmor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Untuk mendapatkan SIM C2 harus memiliki SIM C1 terlebih dahulu yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan.
Artikel Terkait
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana
SIM Keliling Bandung Hari Ini 2025: Lokasi, Syarat & Biaya Perpanjangan
Kasus Misteri Kematian Terapis RTA di Pejaten: Pencabutan Laporan & 22 Saksi Diperiksa