Kasus ini terungkap ketika orangtua korban mencari putri mereka pada Rabu (10/5/2023). Keesokan harinya mereka mendapat informasi, bahwa korban berada di rumah pamannya.
Selanjutnya orangtua korban menjemput YPT (12) di rumah pamannya. Korban menceritakan semua kejadian yang menimpa dirinya hingga ia disetubuhi oleh pelaku.
Baca juga: Cabuli Anak Kandung, Ayah di Riau Ditangkap dan Terancam 15 Tahun Penjara
“Setelah mendapat informasi dari anaknya, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata,” ujarnya.
Selanjutnya satuan Reskrim Polres Lembata melakukan penyelidikan. Setelah mendapat cukup bukti, aparat menangkap pelaku di rumahnya, Senin (15/5/2023). Ia kemudian digelandang ke Polres untuk menjalani pemeriksaan.
“Sampai saat ini pelaku sudah kita tahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” pungkasnya.
Sumber: regional.kompas.com
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!