KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang terduga pelaku pembakaran lahan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Riau.
Pelaku berinisial IL (51), ditangkap polisi atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Batu Ampar, Kecamatan Kemuning, Kabupaten Inhil.
"Ya, kita telah menangkap seorang pelaku karhutla di Desa Batu Ampar. Saat ini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Inhil, AKP Amru Abdullah, kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Sabtu (20/5/2023) malam.
Baca juga: Polisi Tangkap Pembakar Kantor MWC NU Lenteng Sumenep, Motif Pelaku karena Kesal
Sebelumnya, petugas sudah menjelaskan kepada warga untuk tidak membersihkan lahan dengan cara dibakar.
Tindakan itu berbahaya dan melanggar Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 188 KUHPidana.
Baca juga: Ditangkap, Pelaku Karhutla di Dumai Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Ancaman hukuman pidananya adalah penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 10 miliar.
Namun demikian, beberapa warga masih nekat untuk melakukan pembakaran lahan.
Amru menjelaskan, penangkapan itu berawal dari titik panas atau hotspot yang terdeteksi dari satelite pada aplikasi Dashboard Lancang Kuning.
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut