Selain dugaan penggelapan, Alberth juga diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi pimpinan KJPP, yakni tidak mematuhi dan melaksanakan amanat dari Akta Pendirian KJPP.
"Hal ini menimbulkan persoalan di internal KJPP, baik dengan inisiator dan para pendiri yang lain," tutur dia.
Laporan dugaan penggelapan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan terregister dengan nomor LP/B/2723/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Mei 2023.
Terlapor dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menanggapi terkait adanya laporan tersebut. (m31)
�
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi