Selain dugaan penggelapan, Alberth juga diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi pimpinan KJPP, yakni tidak mematuhi dan melaksanakan amanat dari Akta Pendirian KJPP.
"Hal ini menimbulkan persoalan di internal KJPP, baik dengan inisiator dan para pendiri yang lain," tutur dia.
Laporan dugaan penggelapan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan terregister dengan nomor LP/B/2723/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Mei 2023.
Terlapor dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menanggapi terkait adanya laporan tersebut. (m31)
�
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya
Nanang Gimbal Dituntut 15 Tahun Penjara, Ini Kronologi Pembunuhan Sandy Permana
SIM Keliling Bandung Hari Ini 2025: Lokasi, Syarat & Biaya Perpanjangan