Diduga Lakukan Penggelapan Uang Rp475 Juta, Pimpinan KJPP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

- Minggu, 21 Mei 2023 | 09:31 WIB
Diduga Lakukan Penggelapan Uang Rp475 Juta, Pimpinan KJPP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Selain dugaan penggelapan, Alberth juga diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi pimpinan KJPP, yakni tidak mematuhi dan melaksanakan amanat dari Akta Pendirian KJPP.

"Hal ini menimbulkan persoalan di internal KJPP, baik dengan inisiator dan para pendiri yang lain," tutur dia.

Laporan dugaan penggelapan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan terregister dengan nomor LP/B/2723/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Mei 2023.

Terlapor dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP.

Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menanggapi terkait adanya laporan tersebut. (m31)

Sumber: wartakota.tribunnews.com

Halaman:

Komentar