Selain dugaan penggelapan, Alberth juga diduga menyalahgunakan kewenangannya saat menjadi pimpinan KJPP, yakni tidak mematuhi dan melaksanakan amanat dari Akta Pendirian KJPP.
"Hal ini menimbulkan persoalan di internal KJPP, baik dengan inisiator dan para pendiri yang lain," tutur dia.
Laporan dugaan penggelapan itu sudah diterima Polda Metro Jaya dan terregister dengan nomor LP/B/2723/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 18 Mei 2023.
Terlapor dilaporkan dengan menggunakan Pasal 372 KUHP.
Sementara itu, Polda Metro Jaya belum menanggapi terkait adanya laporan tersebut. (m31)
�
Sumber: wartakota.tribunnews.com
Artikel Terkait
Anggaran K/L Dikembalikan Rp 4,5 Triliun, Menkeu Purbaya Ungkap Penyebab Penyerapan Lambat
Insiden Penyerangan WNA China ke Anggota TNI di Tambang Emas Ketapang: Kronologi & Fakta Terbaru
Kritik Rencana Sawit Papua Prabowo: Swasembada Energi vs Ancaman Deforestasi
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman