WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA - Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penggelapan uang ratusan juta.
Kuasa hukum KJPP, Marhel Saogo mengatakan, terlapor dalam kasus tersebut adalah Alberth selaku Pemimpin KJPP atau Direktur Utama jika di tingkat perusahaan.
Alberth diduga melakukan penggelapan uang royalti senilai kurang lebih Rp 475 juta.
"Uang yang disalahgunakan oleh Alberth itu adalah setoran royalti (KJPP) Kantor Cabang Bandung," ujar dia, saat dikonfirmasi Wartakotalive.com, Sabtu (20/5/2023).
Sebelum buat laporan polisi (LP), ia mengatakan Alberth telah terlebih dahulu dikirimkan Surat Peringatan Nomor: 104/RWL-SOM/V/2023 tanggal 10 Mei 2023.
Namun, Alberth tidak menggubris hingga akhirnya LP dibuat pada 18 Mei 2023 lalu.
"Laporan (polisi) itu dilakukan karena Alberth tidak merespons surat peringatan yang isinya menyelenggarakan rapat pertanggungjawaban pekerjaan beberapa tahun," tutur dia.
"Lalu mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan juga dana royalti dari kantor cabang," sambung Marhel.
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi