Meski terdakwa DAA telah dikabulkan praperadilannya, Dwi Nopianto menyatakan, terdakwa masih menjalani proses penahanan selama berlangsungnya proses peradilan atas perkara tersebut.�
Baca juga: Detik-detik Taruna Poltekpel Surabaya Tewas Dianiaya Senior, CCTV Rekam Momen Korban Dibopong
Baca juga: Kasus Tewasnya Taruna Poltekpel Surabaya, 1 Senior Angkatan Jadi Tersangka
Hal itu berdasarkan surat penahanan Penuntut Umum Nomor 1718/M.5.43/Eoh.1.02/2023 yang diperpanjang oleh Hakim PN Surabaya dengan surat nomor 1054/Pid.B/2023/PN.Sby.
"Keluarga korban tetap yakin kebenaran akan menemukan jalannya dalam, kami yakin penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), serta hakim yang menangani, memeriksa perkara ini pasti akan melaksanakan tugasnya untuk menegakkan keadilan hukum di Indonesia, bahwa apa yang kita lakukan pastilah akan ada pertanggungjawabannya,"�
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Surabaya Jemmy Sandra mengatakan, pelaksanaan sidang atas perkara tersebut akan berlangsung pada pekan depan.�
Baca juga: Pengakuan Senior yang Tewaskan Mahasiswa Poltekpel Surabaya, Seperti Dejavu: Yang Penting Terasa
"Benar, tanggal 25 Mei 2023 (sidang perdana agenda dakwaan)," ujarnya saat dihubungi awak media.�
Kemudian, berdasarkan data yang diperoleh dari SIPP PN Surabaya menyebutkan, hakim juga telah memutus praperadilan pemohon tersangka 2 (DAA) dengan termohon Polrestabes Surabaya dalam perkara kematian taruna Politeknik Pelayaran Surabaya dengan korban MRF (19).
Hakim Tunggal Khadwanto, berdasarkan keterangan amar putusan, menyatakan telah mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk sebagian.�
Lalu, menyatakan penetapan tersangka atas nama pemohon yang dikeluarkan oleh termohon berdasarkan Surat Ketetapan Nomor : S-Tap/55/III/Res.I.72023/Satreskrim, tertanggal 8 Maret 2023, tidak sah.
"Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polrestabes Surabaya segera setelah putusan ini diucapkan, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk yang selain dan selebihnya," tulis putusan dalam SIPP PN Surabaya
Sumber: jatim.tribunnews.com
Artikel Terkait
Tomas Trucha Resmi Latih PSM Makassar: Pelatih yang Pernah Orbitkan Patrik Schick
3 Jalur ke Kepulauan Seribu 2024: Rute, Tarif & Waktu Tempuh Terlengkap
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi Online Tembus Rp976,8 Triliun, 51 Ribu ASN Terlibat
Starbucks Terpukul Margin Meski Penjualan Global Naik 1%, Ini Penyebabnya