Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Perkara penganiayaan mahasiswa Politeknik Pelayaran Surabaya, M Rio Ferdinan Anwar (19), hingga tewas, segera disidangkan di meja hijau, Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pekan depan.�
Dua orang terdakwa atas perkara dugaan penganiayaan tersebut, akan menjalani sidang pada dua hari yang berbeda dalam sepekan.�
Terdakwa AJP (19) bakal disidang pada Senin (22/5/2023). Sedangkan, terdakwa DAA (19) bakal disidang pada Kamis (25/5/2023).�
Penasihat hukum keluarga korban, M Ardhan Hisbullah mengatakan, pihaknya bakal memperhatikan setiap keterangan yang disampaikan kedua terdakwa, selama jalannya persidangan.�
Karena, ia menganggap, masih banyak pihak yang sangat mungkin terlibat dalam perbuatan tindak pidana atas perkara tersebut.
Bahkan, tidak menutup kemungkinan, pihak lain diluar kedua terdakwa tersebut, berpotensi sebagai salah satu pelaku sesuai dengan perannya masing-masing.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa Politeknik Pelayaran, Korban Bukan Tewas karena Terpeleset
"Kami akan memantau dan mengawasi perkara ini hingga tuntas," ujarnya pada awak media, Sabtu (20/5/2023).�
Pernyataan senada juga diungkapkan anggota penasihat hukum korban lainnya, Dwi Nopianto.�
Ia menduga, ada sekitar 27 orang saksi yang akan dilibatkan dalam proses persidangan tersebut.�
"Ada sekitar 27 saksi diperiksa nanti di persidangan, sebagaimana banyaknya saksi saat penyidikan," ungkap Dwi.�
"Mari semuanya kita berdoa saja untuk yang terbaik dalam hal perkara ini, nyawa korban yang telah hilang tentu ditangisi oleh keluarga korban yang ditinggalkan," tambahnya.�
Artikel Terkait
Kritik Ferdinand Hutahean Soal Utang Kereta Cepat Whoosh: Beban APBN Triliunan Akibat Kebijakan Jokowi?
Uya Kuya Ungkap Dalang Penjarahan Rumahnya: 99% Adalah Fitnah yang Diorkestrasi
Presiden Prabowo Diragukan Hadir di Kongres Projo 2025, Ini Alasan Strategisnya
Torpedo Nuklir Poseidon Rusia: Uji Coba Sukses, Daya Ledak 100 Megaton, Ancaman Nyata bagi AS