Pejabat DKI Viral Lagi: Kali ini Dokter Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ngaku Kenal Menkes: Heru Irit Bicara

- Sabtu, 20 Mei 2023 | 09:01 WIB
Pejabat DKI Viral Lagi: Kali ini Dokter Pamer Gaji Rp 34 Juta, Ngaku Kenal Menkes: Heru Irit Bicara

"Ya kan udah surat edarannya, surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri, terus ditindaklanjuti surat edarannya yang tanda tangan Pak Sekda," kata Heru.

Larangan Flexing

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Joko Agus Setyono telah menerbitkan aturan soal larangan pamer harta atau flexing bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI.

Joko Agus bilang, aturan itu dibuat untuk menegakkan integritas ASN DKI.

�Aturan larangan flexing sudah dibuat untuk penegakan integritas,� ucapnya saat dikonfirmasi, Kamis (13/4/2023).

Meski demikian, aturan yang dibuat bukan berupa Instruksi Gubernur (Ingub) melainkan berupa Instruksi Sekda DKI.

Bila ada yang melanggar aturan maka otomatis oknum ASN itu bakal diberi sanksi.

�Kalau orang melanggar integritas ya sudah tahu sendiri dia (sanksinya), karena dia kan sudah menandatangani pakta integritas,� ujarnya.

Dengan larangan ini juga diharapkan bisa meminimalisir praktek korupsi di lingkungan Pemprov DKI.

�Soal pamer harta, sebenarnya larangnya itu adalah korupsi. Korupsi itu dilarang,� kata dia.

Sebagai informasi, larangan pamer harta ini dibuat setelah dua�ASN�DKI�Jakarta�jadi sorotan di media sosial.

Keduanya jadi sorotan setelah keluarga mereka kerap kali memamerkan gaya hidup hedon di media sosial.

Mereka yang jadi sorotan ialah Kepala Bidang Operasional Pengendalian Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI�Massdes�Arouffy�dan Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Perumahan dan Kawasan Permukiman Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Jakarta Utara�Selvy�Mandagi.

Informasi teranyar yang diterima TribunJakarta.com, Massdes dan Selvy sudah sempat diperiksa oleh KPK.

Bahkan, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mencopot Massdes dari jabatannya itu.

Massdes pun kini dirotasi ke bagian unit pelaksana teknis (UPT) yang berada di bawah Dishub DKI Jakarta.

Sumber: jakarta.tribunnews.com

Halaman:

Komentar