Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok yang diterima oleh seorang menteri sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain mendapat gaji pokok, menteri juga mendapatkan tunjangan dari negara sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Aturan tunjangan untuk menteri itu tertera dalam Pasal 1 Ayat 2 poin (e) Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.
Tunjangan juga berlaku untuk Jaksa Agung dan Panglima TNI serta pejabat lain yang kedudukan atau pangkatnya setingkat dengan Menteri Negara.
Dengan demikian, total gaji pokok dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18.648.000 per bulan.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Ferdy Sambo Pimpin Doa di Lapas Cibinong: Khotbah Viral Soal Kebebasan Spiritual
DPR Desak Status Bencana Nasional untuk Nias, Ancaman Pemisahan Mengintai
Viral! Rumor Kemiripan Lily Anak Angkat Raffi Ahmad dengan Bobby Nasution & Clara Wirianda
Penembakan Bondi Sydney: Rabbi Eli Schlanger Tewas dalam Serangan Teroris Saat Hanukkah