RADARSOLO.COM – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjadi pelaksana tugas (Plt) Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo). Penunjukan ini setelah Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G.
“Plt pak Menko Polhukam,” kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Jumat (19/5).
Jokowi menyatakan menghormati proses hukum terhadap Johnny G. Plate. Dia pun meminta Kejaksaan Agung untuk profesional mengusut kasus yang menjerat Johnny.
“Kita harus menghormati proses hukum yang ada, yang jelas Kejagung pasti profesional dan terbuka semua terkait kasus itu,” ucap Jokowi.
Jokowi pun memastikan, dirinya tidak melakukan intervensi atas kasus tersebut. Dia memastikan Kejagung bekerja profesional dalam setiap menangani perkara korupsi.
“Kejagung akan terbuka dan saya yakin akan bekerja profesional,” tegas Jokowi.
Sebagaimana diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo periode 2020-2022. Sekretaris jenderal (sekjen) Partai Nasdem itu menyandang status tersangka setelah diperiksa ketiga kalinya pada Rabu (17/5).
Johnny G Plate merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi yang diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp 8 triliun. Kejagung lebih dulu menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Lalu, Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.
Kemudian, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) tahun 2020.
Johnny G. Plate disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (jpg/ria)
Sumber: radarsolo.jawapos.com
Artikel Terkait
Imbas Usut Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Alami Intimidasi
Pakistan: India Mungkin Akan Luncurkan Serangan dalam Waktu 24-36 Jam
Panglima TNI Copot Putra Try Sutrisno Digantikan Mantan Ajudan Jokowi
Ancaman Hercules Jika Kang Dedi Tak Rangkul Ormas, Bisa Suruh 50.000 Orang Geruduk Gedung Sate