Namun sebelumnya Presiden Joko Widodo atau Jokowi tak menyinggung sama sekali soal kenaikan gaji pegawai negeri sipil atau gaji PNS saat membacakan pidato dalam dua kesempatan pada Selasa, 16 Agustus 2022. Dua pidato itu dibacakan dalam rangka Hari Ulang Tahun Ke-77 Republik Indonesia serta pengantar Rancangan APBN (RAPBN) 2023 dan Nota Keuangan.
Kenaikan gaji PNS semula santer dikabarkan bakal disinggung oleh Kepala Negara saat menyampaikan nota keuangan dan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN 2023. Pada momen itu Jokowi dikabarkan akan mengumumkan soal kenaikan gaji pokok para ASN seiring adanya reformasi birokrasi.
Namun dalam kenyataannya, Jokowi ternyata hanya memaparkan berbagai arah kebijakan pemerintah, mulai dari program prioritas hingga belanja. Ia sama sekali tidak menyebutkan soal kenaikan gaji PNS dalam kedua pidatonya tersebut.
Anggaran belanja pemerintah dalam APBN 2023 tercatat sebesar Rp 2.230 triliun, atau turun 5,9 persen dari posisi tahun lalu. Penurunan belanja itu tidak berdampak terhadap gaji PNS, tetapi tidak pula ada penjelasan soal kenaikan gaji.
RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA
Pilihan Editor: Core: Kenaikan Gaji PNS Berpotensi Bikin Defisit APBN Melebar
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut