Daftar Menteri Kabinet Jokowi yang Terseret Pusaran Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate

- Kamis, 18 Mei 2023 | 03:31 WIB
Daftar Menteri Kabinet Jokowi yang Terseret Pusaran Korupsi, Terbaru Menkominfo Johnny G Plate

TRIBUNSOLO.COM, JAKARTA -�Daftar menteri dari Kabinet pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) yang terseret pusaran korupsi kian bertambah.

Terbaru, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo oleh Kejaksaan Agung.

Politikus NasDem itu menjadi menteri kelima di era Jokowi yang kini berurusan dengan hukum.

Johnny Plate resmi ditahan Kejagung selama 20 hari pertama dan disangkakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk diketahui, sudah ada empat menteri di era Jokowi yang berurusan dengan KPK.

Baca juga: Nasib Anies Baswedan di Pilpres 2024 Setelah Menkominfo Johnny G Plate Tersangka, Ini Kata Nasdem

Berikut daftar menteri-menteri Jokowi yang terseret pusaran korupsi :

1. Idrus Marham

Setelah menjalani hukuman 2 tahun penjara atas kasus suap PLTU Riau-1, Idrus Marham resmi bebas.

Mantan Menteri Sosial tersebut bebas murni dari Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Cipinang, Jumat (11/9/2020) pagi.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Idrus divonis selama 5 tahun dan denda sebesar Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp2,25 miliar bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih untuk mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP)" Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau-1 (PLTU MT Riau-1).

Mahkamah Agung (MA) pun mengabulkan kasasi yang diajukan terdakwa Idrus Marham.

Hukuman mantan Menteri Sosial itu pun berkurang 3 tahun menjadi 2 tahun penjara.

2. Imam Nahrawi

Ia divonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Majelis hakim membacakan amar putusan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Diketahui, Imam bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum, dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar.

Halaman:

Komentar