Selain itu, Ganjar menilai, isu perpanjangan masa jabatan itu lebih erat kaitannya dengan syahwat berkuasa ketimbang kepentingan politik. Walau demikian, Ganjar tak menutup kemungkinan KPK dijadikan alat politik pada Pemilu 2024 kalau perpanjangan masa jabatan dikabulkan MK.
"Saya sih nggak melihat indikasi ke pemilu, meski kemungkinan itu ada untuk kepentingan politik menjegal kandidat tertentu yang diduga sedang bermasalah dengan salah satu kasus yang sedang ditangani KPK," ucap Ganjar.
Sebelumnya, Ghufron berdalih alasan meminta penambahan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun karena masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai, seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.
Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia, seperti Komnas HAM, Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ghufron lantas mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022.
Sumber: news.republika.co.id
Artikel Terkait
Shella Saukia Bantu Perempuan Diceraikan Usai Suami Lulus PPPK, Beri Modal Usaha
Mensos Gus Ipul Minta Lahan ke DKI, Sekolah Rakyat Prabowo Akan Dibangun Permanen di Jakarta
Target Baru Gubernur DKI: Genangan Banjir Jakarta Harus Surut dalam 3-6 Jam
8 Pemain Diaspora Ini Akan Perkuat Timnas Indonesia U-22 di SEA Games 2025, Siapa Saja?