REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Indonesia Ganjar Laksmana Bonaprapta membongkar motif pribadi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang mengajukan uji materiel Undang-Undang (UU) KPK ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut menyoal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun.
Ganjar curiga, gugatan itu dipaksakan oleh Ghufron karena ia tak memenuhi syarat usia untuk kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Merujuk UU Nomor 19 Tahun 2019, syarat usia pimpinan KPK adalah 50 tahun. Adapun Ghufron belum genap berusia 50 tahun kalau mencalonkan diri lagi pada tahun ini.
"Jika berakhir tahun ini, usianya (Ghufron) masih kurang dari 50 tahun. Ini yang disimpangi saat NG terpilih tempo hari. Jika ada perpanjangan satu tahun, saat berakhir masa tugasnya tahun depan ia sudah berusia 50 tahun sehingga bisa mengajukan diri lagi," kata Ganjar kepada Republika.co.id di Jakarta, Rabu (17/5/2023).
Ganjar memandang tidak ada urgensi untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK saat ini, termasuk Ghufron. Apalagi, mereka justru menjadi bagian dari masalah KPK ketika terjerat dugaan kasus kebocoran dokumen, gratifikasi, hingga rekayasa kasus.
Bukannya membenahi masalah, pimpinan KPK malah ingin masa jabatannya diperpanjang. "Tidak ada kepentingan dan alasan yang bisa diterima untuk memperpanjang masa jabatan Pimpinan KPK," ujar Ganjar.
Ketimbang perpanjangan, Ganjar menyarankan para pimpinan KPK mencalonkan diri lagi dalam seleksi berikutnya. Dia menyinggung pencalonan diri itu dilakukan asalkan masih bisa konsisten memberantas korupsi di Tanah Air dan memenuhi persyaratan. "Silakan mencalonkan diri untuk periode berikutnya jika dirasa masih ingin berkontribusi dalam pemberantasan korupsi," ucap Ganjar.
Artikel Terkait
Mobil Ford Tercebur ke Kali Sekretaris Daan Mogot Usai Serempet Toyota Calya: Ini Kronologi Lengkap Polisi
Pantura Semarang-Demak Akhirnya Lancar! Ini 5 Titik Rawan & Solusi Dishub
Partai Perindo Papua: Komitmen Nyata Dongkrak Ekonomi & Kesejahteraan 2029
Anies Baswedan Bantah Klaim Prabowo: Fakta Pengangguran di Lapangan Justru Berkebalikan dengan Data