Adapun hitungan tukin bagi PNS di daerah saat ini juga berbeda. Ada pemda yang memiliki tukin dengan sangat tinggi alias sultan, sementara daerah lainnya memiliki tukin kecil.
Formula yang digunakan diatur Kementerian Dalam Negeri salah satunya berdasarkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Berdasarkan hitungan tersebut, terdapat ketimpangan tukin PNS di daerah. Anas menggambarkan, ada seorang camat di tempat X memiliki tunjangan Rp 2 juta, di sisi lain camat di tempat Y bisa mendapatkan tunjangan sampai Rp 20 juta.
"Kalau enggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Ini sedang kami rumuskan kerja keras, kemudian memang ini mesti terkait tukin di berbagai daerah yang timpang, mesti dibicarakan, karena ada daerah yang tukinnya sangat tinggi," jelas Anas.
"Ini kalau enggak diatur, bahaya ke depan. Peningkatan PAD di daerah bukan untuk membangun jalan yang rusak, tetapi pertama untuk peningkatan tukin dan lain-lain," tandasnya.
Sumber: kumparan.com
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut