Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini

- Rabu, 17 Mei 2023 | 11:31 WIB
Tilang Manual Berlaku Lagi, Polisi Sasar 12 Jenis Pelanggaran Ini

2. Berboncengan lebih dari satu orang;

3. Menggunakan ponsel saat berkendara;

4. Menerobos lampu merah;

5. Tidak menggunakan helm;

6. Melawan arus;

7. Melampaui batas kecepatan;

8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;

9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;

10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;

11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;

12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu

Sumber: otomotif.kompas.com

Halaman:

Komentar