2. Berboncengan lebih dari satu orang;
3. Menggunakan ponsel saat berkendara;
4. Menerobos lampu merah;
5. Tidak menggunakan helm;
6. Melawan arus;
7. Melampaui batas kecepatan;
8. Berkendara di bawah pengaruh alkohol;
9. Kendaraan bermotor tidak sesuai spek;
10. Menggunakan kendaraan bermotor tidak sesuai peruntukannya;
11. Kendaraan bermotor over load dan over dimension;
12. Tidak ada Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau NRKB Palsu
Sumber: otomotif.kompas.com
Artikel Terkait
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut
Kritik Gatot Nurmantyo ke Kapolri Listyo Sigit: 3 Poin Kontroversial & Alarm Demokrasi