Siswa Ketahuan Merokok Hingga Tawuran? Siap-siap Kena Sanksi Ini

- Rabu, 17 Mei 2023 | 04:31 WIB
Siswa Ketahuan Merokok Hingga Tawuran? Siap-siap Kena Sanksi Ini

"Jadi, kita bisa lihat, jika kemudian dalam rangka edukasi bisa dicabut dalam satu periode (6 bulan). Kemudian setelah ini (siswa dapat) memperbaiki diri, perilakunya, maka tidak menutup kemungkinan akan diaktifkan kembali pada periode berikutnya," ujar Syaefuloh.

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menyebutkan ada 23 larangan yang mesti dipatuhi penerima KJPPlus.

"Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 110 Tahun 2021 tentang Bantuan Sosial Biaya Pendidikan terdapat 23 larangan yang wajib dipatuhi oleh penerima KJP Plus," demikan informasi Dinas Pendidikan DKI Jakarta melalui Instagram resminya @disdikdki.

Sumber: news.republika.co.id

Halaman:

Komentar