MK Gelar Sidang Terakhir Gugatan Sistem Pemilu 23 Mei Sebelum Putusan

- Rabu, 17 Mei 2023 | 03:30 WIB
MK Gelar Sidang Terakhir Gugatan Sistem Pemilu 23 Mei Sebelum Putusan

Mahkamah Konstitusi telah menggelar sidang sidang gugatan UU Pemilu terkait sistem pemilu proporsional terbuka dengan nomor perkara 114/PUU-XX/2022 di Gedung MK, Jakarta, pada Senin (15/5).

Agenda sidang hari itu adalah mendengarkan keterangan ahli pihak terkait Derek Loupatty. Ada tiga ahli dihadirkan yakni Khairul Fahmi, Titi Anggraeni dan Zaenal Afirin Mochthar.

Setelah hakim MK mendengar keterangan dari para ahli, sidang ditutup pukul 13.35 WIB.

Ketua MK Anwar Usman mengatakan, sidang gugatan sistem pemilu akan ditunda hingga 23 Mei 2023. Kemungkinan sidang itu akan menjadi sidang sebelum hakim MK akan mengambil keputusan.

"Ya. Kalau begitu, masih ada sidang lagi, ya, mudah-mudahan ini sidang terakhir nanti, tanggal 23 Mei 2023, hari Selasa, pukul 11.00 WIB," kata Anwar Usman.

"Dengan agenda mendengar ahli satu orang dari Partai Garuda dan satu orang lagi dari Partai NasDem atas nama Pak Hermawi Taslim dan Pak Wibi Andrino," jelas Anwar.

Dalam awal sidang, Anwar Usman sempat menyinggung kapan MK akan memutus perkara ini.

"Perlu disampaikan lagi, bahwa cepat atau lambatnya persidangan perkara ini, tidak melulu bergantung pada MK," kata Anwar.

"Ini sudah pernah disampaikan pada persidangan sebelumya. Jadi bergantung pada pihak yang untuk hari ini ada 3 ahli. Saya tidak tahu sampai jam berapa kemudian masih ada pihak terkait yang akan mengajukan ahli, yaitu dari Partai Garuda dan NasDem," tambah dia.

Oleh sebab itu, Hakim Anwar Usman meminta agar hal ini dimaklumi. Namun, ia mengatakan ini akan menjadi persidangan terkahir sebelum perkara diputus oleh MK.

Halaman:

Komentar