REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan pegawai KPK yang kini tergabung dalam IM57 Institute memertanyakan motif di balik gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terkait perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK selama setahun menjadi lima tahun.
Ghufron memang mengajukan uji materi Pasal 29 (e) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang 30 Tahun 2002 (UU KPK) soal batas umur minimal Pimpinan KPK. Tapi ternyata terdapat permohonan lain berupa perpanjangan masa jabatan dari 4 tahun menjadi 5 tahun atau berakhir pasca-Pemilu 2024.
"Permohonan tersebut diselipkan pada saat perbaikan permohonan mengenai batas umur minimal Pimpinan KPK. Kami mempertanyakan terdapat agenda apakah yang tersembunyi," kata Ketua IM57 Institute, Muhammad Praswad Nugraha dalam keterangannya pada Selasa (16/5/2023).
IM57 Institute memantau perpanjangan ini dilakukan secara tersembunyi tanpa adanya publikasi. Ghufron pun tidak pernah menyampaikan kepada publik secara terbuka selain dalam perbaikan permohonan dalam proses persidangan.
"Mengingat perpanjangan masa jabatan tersebut dilakukan tepat pada saat akan diselenggarakan pemilu 2024 sehingga wajar ketika publik bertanya-tanya mengenai alasan perpanjangan tersebut," ujar Praswad.
Praswad mengkhawatirkan gugatan Ghufron seolah melegitimasi asumsi publik soal posisi KPK sebagai alat politik di Pemilu 2024. "Jangan sampai dugaan digunakannya KPK sebagai alat politik semakin terverifikasi melalui upaya sistematis ini termasuk perpanjangan masa jabatan," ujar Praswad.
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka
Kritik Pedas Pernyataan Prabowo Soal Bencana: Nyawa Rakyat Bukan Cuma Statistik
Prabowo Ungkap Nama Pejabat TNI-Polri Dalang Ilegal Logging Penyebab Banjir Bandang Sumatra
Mardiansyah Semar Sebut Kasus Ijazah Jokowi Orkestrasi Politik Pasca Pilpres 2024