Keduanya mempunyai tugas dan wewenang masing-masing. Berikut adalah tugas dan wewenang DPR dikutip dari dpr.go.id.
Sedangkan tugas dan wewenang DPD menurut dpd.go.id adalah sebagai berikut.
Selain itu, persamaan antara anggota DPR dengan DPD adalah keduanya memiliki 3 fungsi yang sama, yakni fungsi legislasi , fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran.
Pilihan Editor: Daftar Jadi Calon Anggota DPD Emilia Contessa: Apa yang Saya perjuangkan Belum Selesai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Perampokan Rumah Mewah Cilegon: Kronologi Pembunuhan Anak Politisi Maman Suherman
GMNI Pecat Resbob: Kronologi Lengkap & Alasan Pemberhentian Anggota Penghina Suku Sunda
Banjir Sumatera 2025: 1.030 Korban Jiwa & Polemik Penolakan Status Bencana Nasional
Presiden Prabowo Ungkap Oknum TNI-Polri Terlibat Penyelundupan Timah Bangka