Keduanya mempunyai tugas dan wewenang masing-masing. Berikut adalah tugas dan wewenang DPR dikutip dari dpr.go.id.
Sedangkan tugas dan wewenang DPD menurut dpd.go.id adalah sebagai berikut.
Selain itu, persamaan antara anggota DPR dengan DPD adalah keduanya memiliki 3 fungsi yang sama, yakni fungsi legislasi , fungsi pengawasan, dan fungsi penganggaran.
Pilihan Editor: Daftar Jadi Calon Anggota DPD Emilia Contessa: Apa yang Saya perjuangkan Belum Selesai
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.
Sumber: tempo.co
Artikel Terkait
Puslabfor Polri Ungkap Bercak Darah di Kamar Lula Lahfah: Hasil Analisis Forensik Lengkap
Mundur Massal Pimpinan OJK & BEI: Dampak Free Float dan Tantangan untuk Prabowo
Trading Halt IHSG 2026: Analisis Lengkap Peran MSCI dan Hedge Fund Global
Update Longsor Bandung Barat: 60 Korban Ditemukan, 20 Masih Hilang - Operasi SAR Terus Berlanjut