GELORA.ME, Yogyakarta - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan Briptu MK sebagai tersangka dalam kasus meletusnya senjata api jenis senapan yang ia bawa saat pengamanan konser di Dusun Wuni, Desa Nglindur, Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul Minggu petang, 14 Mei 2023.
Akibat meletusnya senapan berisi peluru tajam itu, warga dusun setempat yang juga panitia acara itu Aldi Apriyanto, 19 tahun, tewas. "Polda DIY telah menetapkan Briptu MK sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY Komisaris Besar Nuredy Senin 15 Mei 2023.
Nuredy menuturkan Briptu MK merupakan anggota Polsek Girisubo yang pada malam kejadian ditugaskan melakukan pengamanan konser dangdut untuk merayakan tradisi bersih telaga atau desa di wilayah itu.
"Kepada tersangka dikenakan Pasal 359 KUHP yaitu karena kelaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," kata Nuredy.
Dari penyelidikan perkara dan pemeriksaan tersangka, Nuredy membeberkan, kronologi peristiwa nahas itu. Kejadian bermula ketika terjadi keributan antarpenonton konser dangdut di penghujung acara.
"Tersangka lalu naik ke atas panggung dan berupaya melerai dari atas panggung itu agar keributan di bawah panggung tak berlanjut," kata Nuredy.
Dari atas panggung itu, tersangka meminta senjata yang dibawa yunior-nya (anggota Polsek Girisubo) dengan tujuan untuk pengamanan situasi.
Sebelum menyerahkan senjatanya, yunior anggota Polsek Girisubo itu sempat menjelaskan kepada tersangka bahwa senjata itu dalam keadaan terisi dan tersangka menganggukkan kepala tanda mengerti.
Artikel Terkait
Venezuela vs AS: Maduro Peringatkan Gaza Baru di Amerika, 4,5 Juta Pasukan Siaga
Bripka Laode Abdul Salman Tewas Ditikam Paman: Kronologi Lengkap & Motif Pelaku
4.132 Polisi Aktif Rangkap Jabatan Sipil Rugikan Negara, Ini Kata Pakar Hukum
Klarifikasi Deni Apriadi Rahman, MUA Dea Lipa, Soal Tuduhan Sister Hong Lombok yang Viral