Upaya yang dilakukan pihak dimaksud di antaranya dengan mengondisikan keterangan saksi-saksi yang dipanggil penyidik. Termasuk mempengaruhi saksi agar tidak hadir secara patut saat dipanggil penyidik.
Ricky Ham Pagawak diproses hukum KPK atas kasus dugaan suap, gratifikasi dan pencucian uang senilai Rp 200 miliar.
Dia diduga menerima uang dari Marten Toding (Direktur PT Solata Sukses Membangun), Jusieandra Pribadi Pampang (Direktur Utama PT Bumi Abadi Perkasa) dan Simon Pampang (Direktur Utama PT Bina Karya Raya/Komisaris Utama PT Bumi Abadi Perkasa).
Suap itu disinyalir terkait dengan pekerjaan proyek infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah. Sedangkan untuk gratifikasi dan pencucian uang, KPK mengaku masih mendalaminya dalam proses penyidikan.
Bukan kali ini Andi Arief diperiksa KPK soal uang panas kepala daerah yang diproses lembaga antirasuah.
Politikus Partai Demokrat Andi Arief pernah menerima uang panas dari Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
Andi pun sudah mengembalikan uang itu ke KPK. Uang itu diduga berasal dari korupsi yang dilakukan Abdul Gafur. (tan/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Optimisme Pelaku Industri Tembus 70,5% di Oktober 2025, IKI Ekspansif
Prabowo Undang Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI
KPK Selidiki Proyek Whoosh KCJB: Jokowi dan Para Menteri Bisa Dipanggil
Arab Saudi Cetak Rekor 4 Juta Visa Umrah dalam 5 Bulan, Begini Aturan Barunya