Baca juga: Diiringi Rampak Gendang, AHY Bakal Daftarkan Bacaleg Demokrat ke KPU Siang Ini
Fenomena rekrutmen selebriti dan pesohor untuk menjadi bacaleg masih menjamur pada Pemilu 2024 ini. Sebagian partai politik, semisal Perindo, tak sungkan mengakui bahwa para pesohor ini diharapkan dapat menjadi vote getter bagi partainya.
Sebagian bacaleg lain merupakan pesohor yang sudah lama jadi kader partai politik dan sempat mencoba peruntungannya pada Pemilu 2019 pula. Berikut beberapa di antaranya:
Gerindra
Ahmad Dhani, Melly Goeslaw, Ari Sihasale, Rachel Maryam, Jamal Mirdad.
PKB
Tommy Kurniawan, Iyeth Bustami, Arzeti Bilbina, Camelia Lubis, Zora Vidya, Norman Kamaru
PAN
Eko Patrio, Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu, Muchtar Lutfi alias Opie Kumis, Ely Sugigi, Surya Utama (Uya Kuya), Astrid Kuya (istri Uya Kuya), Desy Ratnasari, Verrel Bramasta, Primus Yustisio, Tom Liwafa
PDI-P
Rano Karno, Rieke Diah Pitaloka, Krisdayanti, Harvey Malaiholo, Nico Siahaan, Once Mekel, Marcel Siahaan, Taufik Hidayat Udjo, Denny Cagur, Tamara Geraldine, Sari Kuswoyo, Lita Zen, Andre Hehanusa, Lucky Perdana
Baca juga: Daftarkan Bacaleg ke KPU, PSI Kejar Target 15 Juta Suara pada Pemilu 2024
Nasdem
Reza Artamevia, Choky Sitohang, Annisa Bahar, Ali Syakieb, Didi Riyadi, Nafa Urbach, Diana Sastra, Ramzi
PKS
Sunarji alias Narji
Demokrat
Dede Yusuf, Ingrid Kansil, Dina Lorenza, Emilia Contessa, Arumi Bachsin
Perindo
Chef Arnold, Aiman Witjaksono, Prabu Revolusi, Yusuf Mansur
Baca juga: Daftarkan Bakal Calegnya ke KPU, PSI: Kami Tak Calonkan Mantan Koruptor
PSI
Rony Immanuel alias Mongol, Doadibadai Hollo alias Badai
Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, menegaskan bahwa sesuai Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023, pihaknya akan melanjutkan pencalegan dengan penelitian dokumen persyaratan yang telah diserahkan selama masa pendaftaran.
Tahapan verifikasi administrasi ini berlangsung mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.
"Ada dua kategori yang digunakan untuk penilaian atau penelitian yaitu, yang pertama, kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan," kata Hasyim dalam jumpa pers, Minggu malam.
Baca juga: Bawa Spanduk Jokowi, Giring Daftarkan Bacaleg PSI ke KPU
"Pada masa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi itu yang akan digunakan kategori penilaian itu apakah dokumennya sudah benar dan sah atau belum?" lanjutnya.
Hasyim melanjutkan, jika ada dokumen yang belum benar dan sah, maka partai politik diberi kesempatan untuk memperbaiki dokumen tersebut pada masa perbaikan.
Sumber: nasional.kompas.com
Artikel Terkait
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga Banten, Jakarta, Jawa Barat, dkk.
Revitalisasi Seni & Budaya Betawi: MNC University Gelar Program di Karet Kuningan
OJK Ingatkan Bank Jaga Tata Kelola & Risiko Meski Kejar Target Kredit
3 Tempat Nongkrong di Ngawi yang Cozy & Kekinian 2024, Wajib Coba!