Menurutnya, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah Jabatan Administrator atau Eselon III dan Jabatan Pengawas atau Eselon IV .
Atas kebijakan penyertaan jabatan struktural ke jabatan fungsional itu,� kata Hengky, saat ini tidak ada lagi jabatan esselon IV dan eselon III di lingkungan pemerintahan, yang ada adalah pejabat pengawas dan pejabat administrator serta pejabat fungsional
"Jadi kalau pegawai fungsional sudah layak naik, ya tidak masalah jadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai aturan hukum berlaku," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz, mengatakan bahwa pihaknya ingin mendorong KPK untuk melakukan penyidikan serta penyelidikan atas laporan mereka terkait dugaan tindak korupsi dari kegiatan rotasi, mutasi, dan promosi.
"Dugaan permainan (rotasi jabatan) dilakukan pejabat tinggi di Pemkab Bandung Barat. ASN juga bisa lompat pangkat jika memenuhi atau memberi sejumlah permintaan," kata Bilal. (*)
Sumber: jabar.tribunnews.com
Artikel Terkait
Jokowi Bicara Sous Korupsi Haji: Setiap Kasus Pasti Mengaitkan Saya
Sally Siswi SMK Letris Pamulang Hilang 2026: Kronologi Lengkap & Perkembangan Terbaru Pencarian
Teman Kuliah Jokowi di UGM Bantah Ijazah Palsu: Roy Suryo Mengada-ada, Ini Faktanya
Tukang Es Gabus Bohongi Dedi Mulyadi Soal Rumah, Fakta Warisan Terungkap!