Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp 135 miliar untuk lima tahun.
KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy Wahyudi tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.
Khusus pada tahun 2016, disiapkan anggaran senilai Rp 41,8 miliar, kemudian pada tahun 2017 disiapkan anggaran senilai Rp 45,4 miliar.
Salah satu jenis pekerjaan dalam proyek pengadaan tersebut, antara lain penggunaan dan pemasangan bahan penutup atap stadion yang diduga menggunakan merek dan perusahaan yang ditentukan sepihak oleh Edy Wahyudi.
Dalam pengadaan pada 2016 dan 2017, KPK menduga Heri Sukamto bertemu dengan beberapa anggota panitia lelang dan meminta agar bisa dibantu dan dimenangkan dalam proses lelang.
Selanjutnya, anggota panitia lelang menyampaikan keinginan Heri Sukamto tersebut kepada Edy Wahyudi dan diduga langsung disetujui untuk dimenangkan tanpa evaluasi penelitian kelengkapan dokumen persyaratan mengikuti lelang.
Selain itu, saat pelaksanaan pekerjaan, beberapa pekerja diduga tidak memiliki sertifikat keahlian dan tidak termasuk pegawai resmi dari PT DMI.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, KPK menduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp 31,7 miliar. (antara/jpnn)
Sumber: jpnn.com
Artikel Terkait
Prabowo Apresiasi Pertemuan Trump-Xi di KTT APEC 2025, Bahas Kerja Sama RI-Selandia Baru
BMKG Peringatkan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat Landa Indonesia Hingga 6 November 2025, Ini Daftar Wilayahnya
Prediksi Persib vs Bali United: Thom Haye Kunci Kemenangan Tanpa Guaycochea
Presiden Prabowo Minta Guru Bahasa Inggris dari Selandia Baru untuk Latih Calon PMI