GELORA.ME - Sebagai wujud tanggung jawab atas kesejahteraan rakyatnya, negara menyelenggarakan program jaminan kesehatan, yang dikenal dengan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan tidak hanya terbatas bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan karena indikasi medis, namun juga untuk ibu hamil.
Ibu hamil bisa menggunakan BPJS Kesehatan untuk melakukan USG termasuk persalinan hingga perawatan pasca melahirkan.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Subsidi Korset Tulang Belakang dari BPJS Kesehatan Beserta Syarat yang Diperlukan
Sayangnya, masih banyak ibu hamil yang belum mengetahui bagaimana prosedur dan syarat melahirkan dengan BPJS Kesehatan.
Syarat Melahirkan dengan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan menanggung biaya pemeriksaan kehamilan, persalinan, hingga perawatan pasca melahirkan.
Untuk mendapatkan manfaat tersebut, ibu hamil harus terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan.
 
                         
                                 
                                             
                                             
                                             
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                
Artikel Terkait
Ditemukan Pelanggaran, Kemenag Cabut Sertifikat Halal Roti Okko
10 Tahun Pemerintahan Jokowi: Warisan Utang Menggunung, Tak Sebanding dengan Pertumbuhan
Viral Banyak Anak Cuci Darah di RSCM, Ini Penyebab serta Pencegahannya
Hasil Uji BPOM: Roti Okko Mengandung Pengawet Ilegal, Roti Aoka Lolos Uji